Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 26 TAHUN 2001 TENTANG PENDIRIAN PT JASA SARANA JAWA BARAT
|
Modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan tercantum dalam Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 4 tanggal 6 Februari 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Jasa Sarana Jawa Barat. Modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana tercantum di atas, telah ditingkatkan menjadi Rp 310.000.000.000,- (tiga ratus sepuluh miliar rupiah) berdasarkan RUPS yang dit uangkan dalam Akta Notaris A. Budy Prihastyanti Surjaningsih, SH. Nomor 4 tanggal 20 Juni 2007. PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pengembangan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar dan menetapkan kegiatan usaha sesuai dengan core business. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat |
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum yang mendasari Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 |
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur tentang: · perubahan Pasal 1, Pasal 7, BAB XIV Pasal 18 mengenai Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pasal 19. · Penambahan Pasal 7a, Pasal 7b, Pasal 7c, dan Pasal 7d setelah Pasal 7, Pasal 19a setelah Pasal 19, BAB XVA Pasal 19b mengenai Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian setelah ketentuan BAB XV · Penghapusan Pasal 8
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013 |