JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2013 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT TIRTA GEMAH RIPAH

Tidak Berlaku
10 Desember 2013
Materi Pokok Abstrak

     

Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada          PT Tirta Gemah Ripah. Modal dasar PT Tirta Gemah Ripah telah ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar rupiah) dan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi sebesar 70% (tujuh puluh persen), sehingga kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pemenuhan modal dasar PT Tirta Gemah Ripah sebesar Rp. 245.000.000.000,- (dua ratus empat puluh lima miliar rupiah) yang dilakukan melalui penyertaan modal Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

 

 

-

Dasar hukum mendasar yang melandasi Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai perubahan Pasal 4 mengenai kenaikan penyertaan modal dasar daerah dan penambahan BAB IVA Pasal 5a mengenai ketentuan divestasi.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013