JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013 Tentang PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT HASIL MERGER DI KABUPATEN GARUT, KABUPATEN SUBANG, KABUPATEN CIANJUR, DAN KABUPATEN TASIKMALAYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS

Tidak Berlaku
24 Oktober 2013
Materi Pokok Abstrak
     

Sebagai tindak lanjut amanat Pasal 64a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, telah dilakukan  merger Perusahaan  Daerah  Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan hasil merger Perusahaan  Daerah  Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya tersebut, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan  Terbatas.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, perubahan bentu hukum, nama dan logo perseroan, tempat kedudukan, pengalihan aset, hak, dan kewajiban, neraca, kegiatan usaha, permodalan dan saham, organisasi, sumberdaya manusia, penyertaan modal daerah, prinsip pengelolaan, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan, likuidasi dan pembubaran, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, divestasi, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2013