JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
06 Januari 2014
Materi Pokok Abstrak

     

Badan  Pelayanan  Perijinan  Terpadu Provinsi  Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat, yang bertugas mengelola proses administrasi penerbitan perijinan, termasuk di bidang penanaman modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Provinsi di bidang Penanaman Modal. Untuk memberikan kemudahan pelayanan, fasilitasi fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, serta efektifitas dan efisiensi pelayanan perijinan, perlu mengintegrasikan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;

 

 

-

Dalam Perda ini mengatur mengenai:

Perubahan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 6.

Penyisipan BAB VIIIA Pasal 13a, Pasal 13b, dan Pasal 13c diantara BAB VIII dan BAB IX.

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2014