Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA BARAT
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, bidang Penelitian dan Pengembangan diwadahi dalam bentuk Badan. Untuk meningkatkan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu dibentuk jabatan struktural eselon IV di bawah bidang dan untuk memberikan kemudahan pelayanan, fasilitasi fiskal dan informasi mengenai penanaman modal, serta efektifitas dan efisiensi pelayanan perijinan, perlu mengintegrasikan Badan Koordinasi Promosi dan Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Barat serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat. Pembentukan Badan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam rangka melakukan percepatan pembangunan Jawa Barat melalui implementasi manajemen pemerintahan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. bahwa berdasarkan pertimbangan di atas perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini mengatur: Perubahan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3, Pasal 13, Pasal 25. Penghapusan Pasal 17. Penyisipan Paragraf 13a dan Pasal 26a diantara Paragraf 13 dan Paragraf 14 dan Pasal 34a diantara pasal 34 dan Pasal 35.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2014 |