Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perubahan jumlah besaran organisasi dapat dilakukan setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan paling kurang 1 (satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi, yang telah membatalkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu meniadakan pengelolaan dan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian di bidang pendidikan dasar serta bidang pendidikan menengah dan tinggi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Selain itu, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, serta untuk menyeimbangkan beban kerja pada tiap bidang dan seksi, perlu dilakukan perubahan nomenklatur bidang dan seksi pada Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Barat. |
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012. |
|
|
|
- |
Dalam Perda ini mengatur mengenai: Perubahan Pasal 2 ayat (2), Pasal 6, Pasal 8, dan Penyisipan Pasal 34a diantara Pasal 33 dan Pasal 34.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2014 |