JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
06 Januari 2014
Materi Pokok Abstrak

     

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perubahan jumlah besaran organisasi dapat dilakukan setelah organisasi perangkat daerah ditetapkan paling kurang 1 (satu) tahun, meliputi perubahan jumlah unit kerja dan jumlah susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. berdasarkan evaluasi terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, serta berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja, perlu dilaksanakan restrukturisasi Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, pengintegrasian tugas pokok dan fungsi Biro Bina Produksi dan Biro Administrasi Perekonomian ke dalam Biro Perekonomian, pembentukan Biro Investasi dan Badan Usaha Milik Daerah, perubahan struktur dan nomenklatur Biro Organisasi, Biro Humas, Protokol dan Umum, serta Biro Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

 

-          =---

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012

 

 

 

-           

Dalam Perda ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), Pasal 7 huruf b angka 2; Pasal 7 huruf c angka 1, angka 2, huruf  e angka 1, angka 2, angka 4, penyisipan Pasal 18a diantara Pasal 18 dan Pasal 19, dan penambahan penjelasan Pasal 7 huruf d angka 3 point c butir 7 setelah nomor urut 13, ditambah nomor urut 13a.

 

CATATAN

:

-          -

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2014