Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
|
||||
|
|
|
- =--- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
|
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2), Pasal 7 huruf b angka 2; Pasal 7 huruf c angka 1, angka 2, huruf e angka 1, angka 2, angka 4, penyisipan Pasal 18a diantara Pasal 18 dan Pasal 19, dan penambahan penjelasan Pasal 7 huruf d angka 3 point c butir 7 setelah nomor urut 13, ditambah nomor urut 13a.
|
|
|
CATATAN |
: |
- - |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 7 Januari 2014 |