Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2013 Tentang PEDOMAN PELESTARIAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN LINDUNG
|
Kawasan lindung sebagai bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumberdaya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan. Kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggungjawab guna terwujudnya kualitas sumberdaya manusia yang berbudi luhur, cerdas, berperilaku dan berbudaya sadar lingkungan. Kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, dan konflik penguasaan pemanfaatan lahan. Berdasarkan pertimbangan diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001; Perda Provinsi Jabar Nomor 2 Tahun 2002; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012 ; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012 . |
|
|
|
- |
Dalam Perda ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, penetapan kawasan lindung, pelestarian, pengendalian pemanfaatan, koordinasi, system informasi, kerjasama antardaerah dan kemitraan, peran dunia usaha dan masyarakat, larangan, sanksi administrative, penegakan hukum, ketentuan pidana, penyidikan, pembiayaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013 |
|
|
|
- |
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |