JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT

Berlaku
21 Februari 2013
Materi Pokok Abstrak

     

Dalam rangka lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan dalam pembangunan, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, handal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis, sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jawa Barat memiliki kelimpahan potensi sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkeunggulan komparatif dan kompetitif yang sangat prospektif, dan didukung dengan budaya pertanian sebagai warisan turun menurun masyarakat, serta memiliki daya sangga dan daya dorong yang kuat terhadap pembangunan sektor lainnya. Dalam rangka mendayagunakan potensi sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan, telah dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Untuk meningkatkan peran Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud di atas, perlu adanya dukungan kesekretariatan, yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari tanggal 2013