JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013 Tentang PEDOMAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT

Berlaku
22 Maret 2013
Materi Pokok Abstrak

     

Kesehatan dan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar setiap warganegara serta pondasi untuk ketahanan dan kekuatan bangsa, sehingga setiap warganegara, masyarakat dan Pemerintah wajib memelihara kesehatan perorangan dan masyarakat. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan membutuhkan sistem pembiayaan yang berkeadilan sosial, terjangkau, efisien, meliputi seluruh golongan masyarakat dalam bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang  Pedoman Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

1.   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun  2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010  ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, penyelenggara, kepesertaan, pemberi pelayanan kesehatan, pembiayaan, koordinasi, kerja sama, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, ketentuan peralihan,  dan ketentuan penutup.

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013