JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Tidak Berlaku
24 Oktober 2013
Materi Pokok Abstrak

       

 

 

-

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012.

 

 

 

-

 Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pemerintah daerah, perencanaan, penyelenggaraan, aksesibilitas, rehabilitasi, pemberdayaan, perlindungan khusus, komite perlindungan hak-hak penyandang disabilitas, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, insentif, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan, sanksi administrasi, penegakan hukum, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

 

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 oktober 2013

 

 

-

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.