Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 Tentang PEDOMAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA ASAL JAWA BARAT
|
Guna mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia asal Jawa Barat harus memperhatikan hak asasi manusia dan perlindungan hukum, serta pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terpadu. Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi hak dan kepentingan Tenaga Kerja Indonesia asal Jawa Barat sebelum, selama penempatan, dan sesudah purna kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar Tenaga Kerja Indonesia asal Jawa Barat tidak dijadikan objek perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, serta kejahatan atas harkat dan martabat manusia. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012;
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini dimuat tentang ketentuan umum, kewenangan, perencanaan, pelaksanaan penempatan TKI, penempatan dan perlindungan, purna penempatan, pemberdayaan purna TKI, kelembagaan, kemitraan dan kerjasama, peran masyarakat, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, dan ketentuan penutup. |
|
|
|
|
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 oktober 2013 |