JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2013 Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT. BPR INTAN JABAR, PT. BPR KARYA UTAMA JABAR, PT. BPR CIANJUR JABAR, DAN PT. BPR CIPATUJAH JABAR

Berlaku
24 Oktober 2013
Materi Pokok Abstrak

     

Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perseroan Terbatas, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT. BPR Intan Jabar, PT. BPR Karya Utama Jabar, PT. BPR Cianjur Jabar, dan PT. BPR Cipatujah Jabar, yang ditetapkan   dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2013.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum,(*kurang babII), modal, pengendalian, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktoober 2013