Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013 Tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
|
Jawa Barat memiliki sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan melalui kegiatan usaha hulu atau hilir minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan BUMD, penyertaan modal daerah, prinsip pengelolaan, rencana kerja, laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, pembubaran dan likuidasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013 |