JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT MIGAS HULU JABAR

Tidak Berlaku
24 Juli 2014
Materi Pokok Abstrak

     

Sebagai tindak lanjut Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, penyertaan modal, pengendalian, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014