JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2014 Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT MIGAS HILIR JABAR

Berlaku
24 Juli 2014
Materi Pokok Abstrak

     

Sebagai tindak lanjut Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha HIlir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hilir Jabar.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013.

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku 25 Juli 2014