JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2014 Tentang JASA KONSTRUKSI

Tidak Berlaku
24 Juli 2014
Materi Pokok Abstrak

     

Dalam rangka pengaturan pemberdayaan dan pengawasan Jasa Konstruksi di Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jasa Konstruksi. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konstruksi meliputi layanan jasa keteknikan, layanan jasa konsultansi perencanaan, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Untuk mengharmonisasikan dengan perkembangan jasa konstruksi sesuai dengan karakteristik dan iklim usaha, serta regulasi di bidang jasa konstruksi yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal dan bagi kepentingan masyarakat, perlu dilakukan peninjauan kembali atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jasa Konstruksi, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Jasa Konstruksi.

 

 

 

-

Dasar hukum yan mendasari Perda ini adalah:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan  Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013

 

 

 

-

Dalam Perda ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis usaha jasa konstruksi, perencanaan konstruksi, penyelenggara jasa konstruksi, pengawasan pekerjaan konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi, pelaksanaan jasa konstruksi, pembinaan jasa konstruksi, hak dan kewajiban, serta wewenang, pengawasan dan pengendalian, kegagalan bangunan, kelembagaan, peran serta masyarakat,  penyelesaian sengketa, sanksi, larangan, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014

 

 

-

Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Jasa Konstruksi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.