Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
|
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang juga telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis kebijakan publik. Oleh karena itu perlu disusun kebijakan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012
|
|
|
|
- |
dalam perda ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan pengampuan, lembaga, koordinasi, kerjasama, sistem informasi, penghargaan dan dukungan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 juli 2014 |
|
|
|
|
|