Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat
|
Wilayah metropolitan merupakan wilayah cepat tumbuh persaingan yang mempunyai peran penting dalam membangun ekonomi wilayah, mensejahterakan masyarakat, modernisasi, dan keberlanjutan pembangunan sehingga perlu dikelola dengan bik dan dikembangkan sebagai penggerak percepatan pembangunan di seluruh wilayah di Jawa Barat. Pusat pertumbuhan merupakan wilayah yang memiliki keunggulan karena lokasi, sejarah, atau kebijakan pemerintah yang dimilikinya sehingga mempunyai wilayah pengaruh yang luas dan dapat dimanfaatkan sebagi penggerak percepatan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Barat. Metropolitan dan pusat pertumbuhan memiliki isu dan permasalahan serta potensi dan keunggulan berbeda-beda, apabila dikelola dan dikembangkan secara efektif dan efisien mampu menghela pembangunan ekonomi, kesejahteraan, moedrnitasm dan keberlanjutannya bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Upaya pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat perlu Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota tanpa mengurangi kewenangan seta tanggung jawab masing-masing Pemerintah Kabupaten/ Kota. Berdasatkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentnag Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Thaun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012.
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, ruang lingkup, jangka waktu, pengelolaan pembangunan dan pengembangan metropolitan dan pusat pertumbuhan, pendaan, kaidah pelaksanaan, larangan, penyidikan, sanksi, penegakan hukum, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014 |