Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum
|
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Provinsi Jawa Barat memiliki cagar budaya, sejarah, dan nilai budaya, yang beraneka ragam dan bermanfaat untuk membangun karakter masyarakat serta museum sebagai tempat penyimpanan warisan budaya yang bermanfaat untuk pendidikan dan wisata. Dalam upaya mengelola cagar budaya, sejarah, nilai budaya, dan museum sebagaimana dimaksud di atas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional, dan Museum. Untuk lebih meningkatkan upaya pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional, dan museum di Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf c, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum yang melandasi Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012. |
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai: · Perubahan: Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 7. Judul BAB II dan Pasal 2. Pasal 3. Pasal 5. Pasal 6. Pasal 7. Pasl 8. Pasal 9. Pasal 10. Pasal 11. Pasal 12. Pasal 13 ayat(1). Pasal 14 ayat(3) dan ayat (4). Pasal 15. Pasal 16 ayat (2). Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3). Pasal 19. Pasal 20. Pasal 23. Pasal 24. Pasal 26. · Penyisipan: angka 3a dan angka 3b diantara Pasal 1 angka 3 dan angka 4. Angka 9a, angka 9b, dan angka 9c diantara Pasal 1 angka 9 dan angka 10. Pasal 2a diantara Pasal 2 dan Pasal 3. BAB IIA diantara BAB II dan BAB III. Pasal 3a diantara Pasal 3 dan Pasal 4. · Penambahan Pasal 5a diantara Pasal 5 dan Pasal 6. Pasal 9a, Pasal 9b, Pasal 9c, Pasal 9d, Pasal 9e, dan Pasal 9f diantara Pasal 9 dan Pasal 10. BAB VIA dan Pasal 22a setelah BAB VI. BAB VIIA, Pasal 24a, dan Pasal 24b setelah BAB VII · Penghapusan Pasal 18 ayat (4) dan ayat (5). BAB IX KETENTUAN PERALIHAN dan ketentuan Pasal 25. |
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014 |