JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah

Berlaku
10 September 2014
Materi Pokok Abstrak

     

Bahasa, sastra, dan aksara daerah merupakan unsur kebudayaan Daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa. Dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan bahasa, sastra, dan aksara daerah sebagai unsur utama kebudayaan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah. Dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan bahasa, sastra, dan aksara daerah sebagaimana dimaksud di atas perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

-

Dasar hukum yang melandasi Perda ini adalah:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009;  Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014;  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003;  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008;  Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.

 

 

-

Dalam Perda ini diatur mengenai:

·         Perubahan : Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, dan angka 8. Judul BAB II dan ketentuan Pasal 2. Pasal 3. Pasal 4 ayat (2). Pasal 5. Pasal 7. Pasal 8 ayat (2). Pasal 9.  BAB VII dan Pasal 10. Pasal 13.

·         Penyisipan: Angka 2a diantara Pasal 1 angka 2 dan angka 3. Pasal 2a diantara  Pasal 2 dan Pasal 3. BAB IIA diantara BAB II dan BAB III dan Pasal 3a diantara Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 5a diantara Pasal 5 dan Pasal 6.

·         Penambahan Pasal 7a dan Pasal 7b.

CATATAN

:

-

 Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014