Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian
|
Kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur dan spiritual yang memperhalus akal budi manusia untuk menjadi arif dan bijaksana, serta sebagai unsur kebudayaan asli Daerah yang merupakan pengetahuan tradisional dan memiliki nilai manfaat tinggi, sehingga perlu dipelihara dan dilestarikan. Dalam upaya memelihara dan melestarikan kesenian di Daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan di atas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003. Untuk lebih meningkatkan upaya pemeliharaan dan pelestarian kesenian di Daerah tersebut, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum ini Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012.
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai; · Perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5, dan angka 6, Judul BAB II dan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat(1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 · Penghapusan Pasal 1 angka 5 · Penyisipan angka 6a diantara Pasal 1 angka 6 dan angka 7, Pasal 2a diantara Pasal 2 dan Pasal 3, BAB IIA diantara BAB II dan BAB III, dan Pasal 5a diantara Pasal 5 dan Pasal 6, Pasal 12a diantara Pasal 12 dan Pasal 13, · Penambahan angka 7a setelah Pasal 1 angka 7, Pasal 7a diantara Pasal 7 dan Pasal 8
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 september 2014 |