Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat
|
Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pelayanan rujukan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan tenaga kesehatan, penelitian dan pengembangan, serta kerjasama, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum Perda ini adalah: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2008.
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai · Pengubahan Pasal 8, Lampiran III. · Penyisipan ayat (1a) dalam Pasal 5, BAB V diantara BAB V dan BAB VI, Pasal 9a dan Pasal 9b diantara Pasal 9 dan Pasal 10, Pasal 16a diantara Pasal 16 dan Pasal 17.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014. |