Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 TAHUN 2014 Tentang TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
|
Daerah Aliran Sungai merupakan kesatuan ekosistem utuh dari hulu sampai hilir yang terdiri atas unsur utama yaitu tanah, batuan, vegetasi, air, dan udara yang memiliki peran dan fungsi penting dalam menunjang pembangunan ekonomi; b. bahwa Daerah Aliran Sungai mencakup lintas wilayah administrasi serta melibatkan kegiatan lintas sektoral dan multi disipliner, sehingga perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. Pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara terpadu dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan tersebut, diwujudkan melalui koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Kondisi Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat cenderung mengalami kerusakan akibat tekanan penduduk, alih fungsi lahan, dan pola pemanfaatan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahan yang berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kehidupan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar hukum yang melandasi Perda ini adalah:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2014
|
|
|
|
- |
Dalam Perda ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup,kedudukan, kewenangan, perencanaan,pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan pengelolaan DAS, pemberdayaan masyarakat, kerjasama dan kemitraan, koordinasi, sistem informasi, peran serta masyarakat dan dunia usaha, tugas pembantuan, pembiayaan, insentif dan disinsentif, penyelesaian sengketa, larangan dan sanksi, penegakan hukum, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
|
|
CATATAN |
: |
- |
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014. |