Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENGENDALIAN KAWASAN BANDUNG UTARA SEBAGAI KAWASAN STRATEGIS PROVINSI JAWA BARAT
|
Kawasan Bandung Utara yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan kehidupan dan keseimbangan lingkungan hidup di Cekungan Bandung, telah ditetapkan menjadi Kawasan Strategis Provinsi berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara yang tidak terkendali akan mengancam keberlangsungan fungsi konservasi kawasan kawasan sebagai daerah tangkapan air dan menimbulkan berbagai bencana alam. Guna mewujudkan ketertiban dalam pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara sampai dengan ditetapkannya regulasi daerah atas Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Bandung Bandung Utara yang diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan upaya pengendalian Kawasan Bandung Utara. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sudah tidak efektif, sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
|
|||
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012.
|
|
|
|
-
|
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, ruang lingkup, kebijakan pengendalian kawasan, pola ruang dan arahan pola ruang, zonasi dan arahan zonasi, konservasi dan rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan, penertiban, koordinasi, sistem informasi kawasan bandung utara, partisipasi masyarakat, tugas pembantuan, izin dan rekomendasi, insentif dan disintensif, penegakan hukum, larangan, sanksi administratif, ketentuan pidana, pembiayaan, ketentaun peralihan, ketentuan penutup. |
|
CATATAN |
: |
- Perda ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016. - Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|