JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN

Berlaku
10 Agustus 2016
Materi Pokok Abstrak

     

Nelayan merupakan bagian integral dari masyarakat yang memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan ekonomi bidang perikanan di Jawa Barat. Nelayan Jawa Barat masih dalam kondisi memperihatinkan, sehingga perlu perlindungan dan pemberdayaan melalui pemberian kemudahan dalam menjalankan usaha agar mampu mandiri dan berkembang untung meningkatkan kesejahteraan, pengaturan mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan belum memenuhi harapan nelayan, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan khusus. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat, tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

 

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 16 Tahun 1964; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2008;   Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2013.

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pendataan, perlindungan, pemberdayaan, peningkatan skala usaha, regenerasi, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, ketentuan sanksi, pengawasan dan pembinaan, ketentuan penutup.

CATATAN

:

-       Perda ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016. 

-       Penjelasan: -