JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU

Berlaku
30 Desember 2016
Materi Pokok Abstrak

     

Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam minyak dan gas bumi di Daerah Provinsi Jawa Barat telah dibentuk Badan Usaha Milik Daerah  bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu yang berbentuk Perseroan Terbatas, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu. Sesuai ketentuan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat memiliki seluruh saham pada Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 2013, yang diterapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 2004; PP No. 87 Tahun 2004;  Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2013.

 

 

 

 

 

 

-

Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 6, penyisipan pada angka 6 dan angka 7 yaitu Angka 6a,  perubahan pada ayat (1) Pasal 4, perubahan pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, perubahan pada Pasal 10, perubahan pada Pasal 11, perubahan pada Pasal 13, perubahan pada Pasal 14, perubahan pada Pasal 15, penyisipan pada BAB III dan BAB IV. yaitu BAB IIIA, penyisipan pada pasal 21 dan 22 yaitu Pasal 21a

 

 

 

 

CATATAN

:

-       Perda ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016. 

-       Penjelasan -