JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Berlaku
25 April 2017
Materi Pokok Abstrak

PENDIDIKAN-PENYELENGGARAAN

2017

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 5,  LD 2017/NO.5 TLD 207. 55 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2017

TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

ABSTRAK

:

  • Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008, untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan serta membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing berbasis karakter dan kearifan lokal, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945, UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 8 Tahun 2016, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 74 Tahun 2008, PP Nomor 17 Tahun 2010.

 

  • Penyelenggaraan pendidikan di Daerah Provinsi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter warga Jawa Barat untuk peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2017
  • Penjelasan : 22 Hlm
  • Penyelenggaraan pendidikan juga dilakukan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar dapat mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat Daerah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Daerah Provinsi Jawa Barat serta relevan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Jawa Barat yang silih asih, silih asah dan silih asuh.