JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah

Berlaku
25 April 2017
Materi Pokok Abstrak

 

AIR TANAH-PENGELOLAAN

2017

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 1,  LD 2017/NO. 1 TLD 203. 47 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH

     ABSTRAK

:

  • Peruntukan air tanah ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat yang dalam pemanfaatannya memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, lingkungan hidup, dan kepentingan pembangunan untuk mewujudkan keberlanjutan ketersediaan air tanah diperlukan pengelolaan air tanah yang darahkan pada pemeliharaan dan pelestarian cekungan air tanah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan  Air Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012.

 

  • Pengelolaan air tanah disusun berdasarkan prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah dengan mengutamakan penggunaan air permukaan dan prinsip keseimbangan antara konservasi lingkungan dan pendayagunaan air tanah.

 

 

 

     CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2017
  • Penjelasan : 19 Hlm
  • Pengelolaan air tanah merupakan pedoman untuk pengelolaan sumber daya air  yang wajib mengacu pada 6 (enam) prinsip dasar yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013.