JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

Berlaku
25 April 2017
Materi Pokok Abstrak

PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA-PENGELOLAAN

2017

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 2,  LD 2017/NO. 2 TLD 204. 49 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2017

TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

     ABSTRAK

:

  • Dalam rangka mengembangkan  dan mendayagunakan sumber daya alam mineral dan batubara melalui pengelolaan dan pengusahaan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan berkeadilan, guna memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan peninjauan kembali Peraturan Deaerh Provinsi Jawa Barat Nomor  2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, PP Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2013.

 

  • Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bertujuan untuk menjamin efektivitas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi dalam meningkatkan nilai tambah secara berdaya guna, berhasil guna, berdaya saing dan berwawasan lingkungan hidup, mengendalikan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Daerah Provinsi.

 

 

     CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2017
  • Penjelasan : 16 Hlm
  • Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 kewenangan Pemerintah Daerah provinsi antara lain penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral bukan logam dan bantuan dalam 1 (satu) Daerah provinsi dan wilayah laut, serta penerbitan izin usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara dan IUP mineral bukan logam dan batuan diperluas dalam batasan dari 0 (nol) sampai dengan 12 (dua belas) mil dan kewenangan baru dalam penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) untuk komoditas mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat, serta penerbitan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian