JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Tidak Berlaku
25 April 2017
Materi Pokok Abstrak

PERHUBUNGAN-PENYELENGGARAAN

2017

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 4,  LD 2017/NO. 4 TLD 206. 33 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2017

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

ABSTRAK

:

  • Dalam penyelenggaraan perhubungan di Daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dengan ditetapkan Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat pengalihan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945, UU No. 11 Tahun 1950,UU Nomor 23 tahun 2007, UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 1 Tahun 2009, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 56 Tahun 2009, PP Nomor 61 tahun 2009, PP Nomor 72 Tahun 2009, PP Nomor 5 Tahun 2010, PP Nomor 20 Tahun 2010, PP Nomor 8 Tahun 2011, PP Nomor 32 Tahun 2011, PP Nomor 96 Tahun 2012, PP Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

  • Pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelenggaraan perhubungan melalui system transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2017
  • Penjelasan : 11 Hlm
  • Perubahan kewenangan berdasarkan Undang-undanga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah meliputi perubahan kewenangan yang sebelumnya merupakan Daerah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, maupun kewenangan baru Pemerintah Daerah provinsi yang sebelumnya kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.