JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT. Jasa Sarana Jawa Barat

Berlaku
25 April 2017
Materi Pokok Abstrak

   

-

Pemerintah Daerah Provinsi jawa Barat telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah PT Jasa Sarana berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013 sebagai pelaksana Pasal 331. Pasal 402 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Daerah dapat mendirikan BUMD yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundang PT Jasa Sarana Jawa Barat telah melakukan pembangunan kegiatan usaha melalui investasi di bidang infrastruktur, sehingga membutuhkan dukungan permodalan dengan meningkatkan modal dasar berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004 UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 87 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat No. 26 Tahun 2001, Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2006, Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat No. 20 Tahun 2010, Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012.

 

 

 

 

 

 

-

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 5, dan angka 7, penyisipan pasal antara pasal 5 dan 6 yaitu Pasal 5a, penambahan 1 (satu) angka pada Pasal 17 yaitu angka 17a, penambahan pasal pada pasal 4 dan 5 yaitu Pasal 4a, perubahan pada Pasal 6, penyisipan pasal antara pasal  6 dan 7 yaitu Pasal 6a, dan Pasal 6b, perubahan pada  Pasal 7, perubahan pada ayat (2) Pasal 7a, perubahan pada ayat (2), dan ayat (3) Pasal 7b, penyisipan Bab antara Bab VI dan Bab VII. Yaitu Bab VIA, penyisipan Bab antara Bab VIA dan Bab VII. Yaitu Bab VIB.

 

 

 

 

 

 

 

 

CATATAN

:

-       Perda ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017. 

-       Penjelasan: -