JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018

Berlaku
00 0000
Materi Pokok Abstrak

PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018

PERGUB JAWA BARAT NO. 15,  LD 2017/NO. 15

PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN 2018

 

ABSTRAK

:

-

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat  pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.

 

 

 

 

 

 

-

UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;  UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006;  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 44 Tahun 2008.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur antara lain mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, ktentuan lai-lain, ketentuan penutup.

CATATAN

:

{C}-       Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 10 April2017. 

{C}-      Terdapat sisa dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, penerima Hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur harus mengembalikan sisa dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur paling labat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.