ABSTRAK
|
:
|
-
Pengembangan ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan di Daerah Jawa Barat.
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945, UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2001, UU Nomor 15 Tahun 2001, UU Nomor 19 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 10 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 3 Tahun 2014, UU Nomor 7 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 44 Tahun 1997, PP Nomor 27 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2005, PP Nomor 51 Tahun 2007, Perpres Nomor 51 Tahun 2007, Perpres Nomor 28 Tahun 2008, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perpres Nomor 6 Tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 24 tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2010, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
-
Pengembangan ekonomi kreatif bertujuan untuk mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan Pelaku Ekonomi Kreatif, mendorong peningkatan daya saing, pertumbuhan, keragaman dan kualitas industri kreatif, memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta masyarakat dalam penyelenggaaan Ekonomi Kreatif di Daerah Provinsi.
|
CATATAN
|
:
|
-
Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2017
-
Penjelasan : 10 Hlm
-
Ekonomi kreatif ini mencakup 16 bidang usaha yaitu aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio sehingga pembuatan kebijakan yang terkait dengan ekonomi kreatif ini merupakan kebijakan sinergis dan integratif.
|