JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Berlaku
20 Februari 2018
Materi Pokok Abstrak

PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI- PEDOMAN

2018

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 4,  LD 2018/NO. 4 TLD. 222 44 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG PEDOMAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

 

ABSTRAK

:

  • Pedoman perlindungan dan pemberdayaan petani perlu dilakukan sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 56 Tahun 1960, UU Nomor 16 Tahun 2006, UU Nomor 41 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 19 Tahun 2013, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 30 Tahun 2012, Perpres Nomor 87Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017

 

  • Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian Petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kehidupan yang lebih baik; menyediakan prasarana dan sarana Pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan Usataha Tani; memberikan kepastian Usaha Tani; meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani serta Kelembagaan Petani dalam menjalankan Usaha Tani yang produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan Pertanian yang melayani kepentiangan Usaha Tani.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Februari 2018
  • Penjelasan : 13 Hlm
  • Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian berimplikasi pada kesejahteraan petani adalah stagnansi luas lahan pertanian yang tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penduduk, kurangnya ketersediaan infrastruktur penunjang pertanian serta daya dukung sarana dan prasarana produksi bagi petani, terbatasnya akses terhadap sumber permodalan/perbankan serta tingginya suku bunga usaha pertanian, alih fungsi lahan pertanian, banyaknya kejadian bencana alam dan perubahan iklim ekstrim, kerusakan lingkungan hidup akibat pencemaran limbah padat dan cair dari aktifitas pertambangan dan industri, rendahnya pendidikan dan pengetahuan untuk mengadopsi kemajuan teknologi yang berakibat pada penurunan kualitas dan kesejahteraan petani, lemahnya sistem perbenihan dan perbibitan nasional, lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh pertanian.