JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2015 Tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2015-2025

Berlaku
31 Desember 2015
Materi Pokok Abstrak

ABSTRAK

:

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat Tahun 2015-2025.

 

 

 

-

Dasar hukum Perda ini adalah:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2014.  

 

 

 

 

Dalam perda ini diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, masa berlaku,

Ruang lingkup, pembangunan destinasi pariwisata, Pembangunan industri pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, indikasi program, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan  ketentuan peralihan.

 

CATATAN

:

-

Perda ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember Tahun 2015