JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah

Berlaku
30 Agustus 2017
Materi Pokok Abstrak

PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT -PENYERTAAN MODAL

2017

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 10,  LD 2017/NO.10 TLD 212. 27 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH POVINSI JAWA BARAT KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH

ABSTRAK

:

  • Penyertaan modal daerah diperlukan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah sebagai salah satu upaya untuk mendorong pergerakan perekonomian daerah dan memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah serta untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD RI Tahun 1945, UU No. 11 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 1 Tahun 2008, PP Nomor 27 Tahun 2014, Perpres Nomor 87 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.

 

  • Penyertaan modal daerah bertujuan sebagai salah satu bentuk investasi langsung Pemerintah Daerah Provinsi untuk mendirikan BUMD, menambah modah BUMD dan mengembangkan dan/atau meningkatkan kinerja BUMD.

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Agustus 2017
  • Penjelasan : 10 Hlm
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah sudah tidak berlaku karena masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan peraturan perundang-undang lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang daerah yang saat ini sudah tidak berlaku.