JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Berlaku
07 Juni 2018
Materi Pokok Abstrak

PORNOGRAFI-PENCEGAHAN DAN PENANGANAN

2018

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 7,  LD 2018/NO. 7 TLD.225  36 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2018

TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI

 

ABSTRAK

:

  • Pencegahan dan penanganan pornografi dilaksanakan dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika ahlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu dilakukan perlindungan harkat dan martabat setiap warga Negara.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 44 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 40 Tahun 2011, PP Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 43 Tahun 2017, Perpres Nomor 25 Tahun 2012, Perpres Nomor 87 Tahyn 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.

 

  • Pencegahan pornografi bertujuan mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati barkat dan martabat kemanusiaan; menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat yang majemuk, memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga Negara dari Pornografi, terutama bagi anak dan perempuan dan mencegah berkembangnya Pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juni 2018
  • Penjelasan : 10 Hlm
  • Dalam upaya pencegahan, Pemerintah Daerah provinsi melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang dilakukan melalui media teknologi informasi dan komunikasi, sesuai dengan amanat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.