JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Berlaku
26 Desember 2018
Materi Pokok Abstrak

KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT-PENYELENGGARAAN

2018

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 13,  LD 2018/NO. 13 TLD.230  25 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYRAKAT

 

ABSTRAK

:

  • Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2018, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2007.

 

  • Salah satu urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Provinsi mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya. Adapun target utamanya selain pencapaian kesejahteraan namun lebih kepada pencapaian kebahagiaan masyarakat.

 

 

CATATAN

:

 

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 26 Desember 2018
  • Penjelasan 9 Hlm