Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dirgantara Indonesia
Berlaku
07 Desember 2018
Materi Pokok Abstrak