Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Berlaku
02 Oktober 2018
Materi Pokok Abstrak