Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2018 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend the Preferential Trade Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and
Berlaku
12 November 2018
Materi Pokok Abstrak