Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berlaku
17 Januari 2017
Materi Pokok Abstrak