Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pemberian Sumbangan Oleh Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Berlaku
22 Februari 2017
Materi Pokok Abstrak