Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2017 Tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Belanda Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Dan Protokolnya Yang Ditanda
Berlaku
06 Maret 2017
Materi Pokok Abstrak