Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Berlaku
03 Mei 2017
Materi Pokok Abstrak