JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050

Berlaku
14 Januari 2019
Materi Pokok Abstrak

ENERGI – SUMBER DAYA

2019         

PERDA NO. 2, LD 2019/NO. 231. TLD 2019/NO. 231, 7 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018 – 2050

ABSTRAK

:

  • Sektor energi berperan penting dalam peningkatan ekonomi serta ketahanan nasional sehingga pengelelolaan energi harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Untuk mencapai ketersediaan infrastruktur yang memadai perlu adanya perencanaan energi tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh UU No 30 tahun 2007 tentang Energi. Dokumen perencanaan energi pada tingkat daerah disebut Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Oleh karena itu, perlu ditetapkan PERDA Provinsi Jawa Barat tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2018-2050 untuk melaksanakan ketentuan dari Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.

 

  • Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2014; PERPRES No. 1 Tahun 2014; PERPRES No. 22 Tahun 2017; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2017.

 

  • Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok yaitu RUED yang merupakan kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai rencana pengelolaan energi tingkat Provinsi Jawa Barat yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang bersifat lintas sektor untuk mencapai RUEN. Dibahas juga mengenai ruang lingkup RUED, kedudukan RUED, dan sistematika RUED yang didalamnya terdiri dari BAB I – BAB V. koordinasi, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUED, kelembagaan non struktural yang dibentuk Gubernur, kerja sama menjadi pola yang dikembangkan juga oleh Gubernur. Pendanaan RUED bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

CATATAN

:

  • Pelaksanaan RUED akan ditinjau setiap 5 (lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Januari 2019.
  • Penjelasan : 5 hlm.
  • Lampiran : Rancangan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat. 89 hlm.