JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berlaku
14 Januari 2019
Materi Pokok Abstrak

BARANG MILIK DAERAH-PENGELOLAAN

2019

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 3,  LD 2019/NO. 3 TLD. 232 78 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2019

TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

 

ABSTRAK

:

  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 27 Tahun 2014, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.

 

  • Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang melakukan pengelolaan berupa tanah dan/atau bangunan harus memberikan nilai manfaat bagi masyarakat.

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Januari 2019
  • Penjelasan : 33 Hlm
  • Dalam siklus pengelolaan barang milik daerah diawali dengan Perencanaan Barang Milik Daerah yang menjadi dasar dalam Perencanaan Kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan Barang Milik Daerah; Penggunaan Barang Milik Daerah harus ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang; Penatausahaan Barang Milik Daerah meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan; Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pengelola Barang/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan kewenangan masing-masing; Penilaian Barang Milik Daerah dilaksanakan dalam rangka mendapatkan nilai wajar; Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dilaksanakan terhadap Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tidak sedang dimanfaatkan wajib diserahkan kepada Pengelola Barang; Pemusnahan Barang Milik Daerah dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, atau alasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Penghapusan Barang Milik Daerah.