JDIH Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Tidak Berlaku
11 Februari 2019
Materi Pokok Abstrak

KETENAGALISTIKAN-PENYELENGGARAAN

2019

PERDA PROVINSI JAWA BARAT NO. 4,  LD 2019/NO. 4 TLD. 233 19 HLM

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGALISTRIKAN

ABSTRAK

:

  • Penyelenggaraan ketenagalistrikan merupakan kebutuhan yang mendasar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lahir bathin masyarakat di Provinsi, beberapa regulasi teknis yang baru di bidang ketenagalistrikan belum terwadahi dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentag Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 11 Tahun 1950, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, Permen Nomor 80 Tahun 2015, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.

 

  • Demi mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan dan menjamin kepastian hukum bagi setiap instalasi tenaga listrik di wilayah Jawa Barat, pemerintah daerah bersama Lembaga Inspeksi Teknik mengakselerasi pemenuhan serifikasi laik operasi instalasi tenaga listrik. Dalam hal Lembaga Inspeksi Teknik tidak dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian, khusus untuk instalasi pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas di bawah 25 KVA, pemerintah daerah dapat menunjuk penjabat yang bertanggung jawab terhadap kelaikan operasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi pembangkit tenaga listrik.

 

 

 

CATATAN

:

  • Perda ini berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2019
  • Penjelasan : 5 Hlm