PEMBANGUNAN – SOSIAL EKONOMI
2019
PERDA NO. 7, LD 2019/NO. 7. TLD 2019/NO. 236, 7 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK
|
:
|
-
Dikarenakan adanya perubahan kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 yaitu perubahan target Indeks Pembangunan Manusia Jawa Barat, perubahan jumlah dan jenis sektor untuk perhitungan Produk Domestik Regional Bruto, serta perubahan sistematika dan substansi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, perlu adanya harmonisasi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut merupakan perubahan mendasar karena adanya kebijakan Nasional sehingga Pemerintah Daerah Provinsi perlu menetapkan PERDA Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 – 2025.
-
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1950 jo. UU No. 20 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Jawa Barat No. 24 Tahun 2010; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2009; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2012; PERDA Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2017.
-
Dalam peraturan ini diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai pembangunan jangka Panjang yang mana terdapat perubahan pada Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 6, dan angka 7. Ketentuan pada Pasal 6 mengenai sistematika RPJP Daerah yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah, serta penutup.
|
CATATAN
|
:
|
-
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Maret 2019.
-
Penjelasan : 2 hlm
|